Gejala Khas Covid-19 Omicron: Kelelahan, Sakit Kepala, dan Nyeri Otot

Larangan WNA Masuk Indonesia Dicabut – AEOmedia

AEOmedia.com: Kami merangkum informasi ini dari berbagai sumber untuk kami sajikan ke pengunjung setia kami dengan judul Larangan WNA Masuk Indonesia Dicabut.

– Di tengah merebaknya varian Omicron, pintu masuk ke Indonesia justru dibuka lebar. Tidak ada lagi larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara dengan transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan putusan tersebut, WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris, dan Denmark kini bebas masuk Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan, saat ini varian Omicron sudah menyebar di sekitar 150 negara. Apabila Indonesia masih menutup akses bagi 14 negara tersebut, dikhawatirkan muncul protes karena ketidakadilan. ”Sehingga tidak ada lagi pembatasan negara yang masuk,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat evaluasi penanganan Nataru 2021-2022 di kantor Kemenko PMK kemarin (17/1).

Keputusan tersebut juga diambil guna melindungi stabilitas negara. Termasuk pada sektor kesehatan dan perekonomian nasional. ”Serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” sambung kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Selain daftar larangan yang dicabut, lama masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dikurangi. Saat ini mereka hanya diwajibkan karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari. Suharyanto berdalih, itu mengacu pada lama inkubasi mutasi virus Covid-19. ”Karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi Omicron 3‒6 hari,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menampik jika disebut terlalu kendur dalam menghadapi Omicron. Pengetatan tetap dilakukan. Meski, tidak seperti Juli 2020 yang sampai menghentikan mobilitas. Tingkat kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, terjadi kenaikan kasus harian pada masa Nataru 2021‒2022. Pada 2020‒2021, kenaikan kasus mencapai 52 persen terhitung mulai 22 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021. Dalam masa yang sama pada 2021‒2022, kenaikannya melonjak hingga 258 persen. ”Jadi, ini salah satu faktornya, masuk Omicron,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Di bagian lain, setelah meresmikan enam jenis booster pada vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan dua kombinasi atau regimen vaksin booster. Dua regimen itu merupakan jenis heterolog. BPOM melakukan proses evaluasi penggunaan vaksin booster sesuai dengan pengajuan dan ketersediaan data uji klinis.

“Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk dua regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19, yaitu vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca serta vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Kesimpulan
Dari sedikit informasi di atas semoga memberikan tambahan pandangan anda dari apa yang sajikan saat ini. Semoga artikel yang membahas Larangan WNA Masuk Indonesia Dicabut Ini menjadikan anda semakin tertarik dengan mudahnya mendapatkan informasi dari dari internet.
[ad_2]
Artikel di kutip dari berbagai sumber dan kami rangkum kembali dengan bahasa yang sebaik mungkin. dan jangan lupa share postingan ini ke sosial media kalian.
Repost for: AEOmedia.com

AEOmedia

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Larangan WNA Masuk Indonesia Dicabut – AEOmedia yang dipublish pada 18 January 2022 di website Berita Portal Online Terkini - AEOmedia.com

Artikel Terkait

Leave a Comment